A. TATA TERTIB SEKOLAH
1. Jam Masuk Sekolah
a. Siswa paling lambat pukul 07.15 sudah tiba disekolah
b. Pukul 07.15 siswa masuk kedalam kelas masing-masing dan terlebih dahulu memeriksa kerapihannya seperti pakaian, rambut, gigi, kuku dan petugas membersihkan kelas.
c. Pukul 07-30 siswa memulai belajar
2. Kegiatan Belajar
a. Siswa wajib mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah ditentukan
b. Siswa tidak dibenarkan keluar dari pekarangan sekolah sejak 07.30 s/d pulang kecuali dengan izin dari pihak sekolah
c. Siswa tidak dibenarkan berada di sekolah setelah kegiatan belajar selesai, kecuali yang mengikuti kegiatan sekolah atau mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
3. Absensi
Siswa yang tidak masuk sekolah karena sakit/izin harus memberitahukan sekolah melalui buku penghubung atau surat melalui wali kelas masing – masing atau telepon. Setelah satu hari siswa tidak hadir tanpa pemberitahuan maka siswa dianggap alpa. apabila siswa sakit lebih dari tiga hari, harus melampirkan Surat Keterangan Dokter.
4. Perijinan
a. Jika Siswa akan meninggalkan sekolah lebih awal, orang tua/wali murid harus memberitahukan secara lisan atau tertulis sekurang-kurangnya satu hari sebelumnya kepada wali kelas atau pihak sekolah. Tanpa didampingi orang tua/wali, siswa tidak diizinkan meninggalkan lingkungan sekolah pada waktu jam belajar.
b. Siswa tidak dijinkan mengikuti kegiatan lomba apapun pada jam sekolah kecuali perlombaan atas nama sekolah atau perlombaan yang mendapatkan rekomendasi sekolah
5. Seragam
a. Siswa harus menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan
b. Hari Pakaian Seragam
· Senin – Rabu memakai baju Putih – Rok / Celana Merah, topi merah ,dasi merah
· Kamis Memakai baju Batik
· Jum’at berseragam olahraga
· Sabtu berseragam pramuka
· Khusus bagi kelas yang belajar Penjasorkes maka dapat memakai seragam olahraga pada saat pelajaran Penjasorkes berlangsung.
· Sepatu dan kaos kaki pada hari senin- sabtu berwarna hitam, kecuali jam Penjasorkes. Serta ikat pinggang berwarna hitam. Baju olahraga Dipakai ketika jam pelajaran olahraga
Catatan : semua pakian baju putih, batik, Kaos Olahraga, harus berlogo SDN 011 Nunukan
Catatan : semua pakian baju putih, batik, Kaos Olahraga, harus berlogo SDN 011 Nunukan
6. Penampilan
a. Seluruh siswa tidak dibenarkan berkuku panjang
b. Siswa putra tidak dibenarkan berambut panjang mencapai kerah dan tidak melewati daun telinga
c. Siswa putri tidak dibenarkan memakai perhiasan emas atau imitasi yang berlebihan
7. Kebersihan
a. Siswa wajib menjaga kebersihan diri
b. Siswa wajib menjaga kebersihan kelas dan lingkungan sekolah
8. Kewajiban setiap hari yang harus dibawa
a. Membawa alat tulis menulis, buku catatan latihan dan PR juga buku paket ( bacaan ) sesuai jadwal pelajaran.
b. Membawa buku penghubung setiap hari dan mohon diperiksa oleh orang tua di rumah agar mengetahui tugas/pesan dari guru/wali kelas masing-masing.
9. Lain – lain
a. Siswa tidak diperkenankan mengaktifkan Hand phone (HP) saat belajar, Alat elektronik atau mainan yang dapat menganggu atkivitas belajar
b. Pertemuan orang tua/wali dengan siswa pada jam sekolah hanya dapat dilaksanakan pada saat jam istirahat serta harus izin wali kelas
c. Siswa harus memberi identitas (nama dan kelas) yang tidak mudah hilang pada alat tulis, dan peralatan lain yang dibawa dari rumah.
d. Anak-anak dibolehkan membawa makanan dari rumah atau membawa uang sewajarnya (Jajan hanya boleh di lingkungan sekolah, tidak diperkenankan jajan di luar yang jaraknya melebihi 25 meter dari sekolah).
e. Bagi orang tua/wali murid, saudara atau pengasuh yang akan memasuki lingkungan SDN 011 Nunukan wajib menngunakan pakaian yang rapih dan sopan
f. Konsultasi orang tua / wali murid dengan guru mengenai perkembangan putra/putrinya di mohon tidak pada waktu jam pembelajaran
B. SANKSI
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Pemanggilan orang tua
4. Di SDN 011 Nunukan sanksi yang diberikan kepada siswa/i tidak menggunakan hukuman fisik namun menggunakan sanksi yang mendidik.
5. Pelanggaran berat dan berulang-ulang dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah